Slide
ucapan Hari Raya 2022
ucapan wdsir g
Template foto website TR2
TIM GERAK JALAN 4
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Update
Previous
Next
Update

Profil Instansi

Profil Instansi

Sambutan

KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MUNA BARAT

Assalamu’alaikum Wr Wb, Alhamdulilah atas izin Allah SWT serta dukungan keluarga besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat, Penyempurnaan website Dinas dapat terselesaikan. Penyempurnaan Website ini dimaksudkan sebagai sarana informasi dan komunikasi yang dinamis, interaktif, efektif serta dapat dipertanggung jawabkan untuk semua pihak.

Untuk selanjutnya saran, masukan serta dukungan dari seluruh elemen sangat kami harapkan agar pelayanan informasi yang kami berikan dapat selalu kami tingkatkan.

Demikian dan terima kasih, wassalamu’alaikum Wr. Wb.

AGUS SALAM RUA, S.STP

Tentang Kami

Edit

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat  dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Muna Barat Nomor 23 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat.

Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu bupati dalam menyelenggarakan tugas urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. pelaksanaan kebijakan dan strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  3. perumusan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan urusan wajib Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program dan kegiatan urusan wajib Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. pelaksanaan tata kelola data, informasi, administrasi, kepegawaian, dan kearsipan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  6. pelaksanaan tata usaha dan tata kelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Tugas Bidang

Edit

Bidang Sumber  Daya  Air

Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air
  5. Pelaksanaan evaluasi dan  pelaporan di bidang pengelolaan  sumber daya air pelaksanaan administrasi Bidang Sumber Daya Air pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

 

Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Penyusunan norm.a, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan
  5. Pelaksanaan administrasi Bidang Bina Marga
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, perencanaan teknis cipta karya
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, perencanaan teknis cipta karya sesuai dengan perundang-undangan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, perencanaan teknis cipta karya
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, perencanaan teknis cipta karya
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, perencanaan teknis cipta karya
  6. Pelaksanaan administrasi Bidang Cipta Karya

 

Bidang Bina Jasa Konstruksi

Bidang Bina Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber dayajasa konstruksi
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber dayajasa konstruksi
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi
  7. Pelaksanaan administrasi Bidang Bina Konstruksi

 

Bidang Tata Ruang

Bidang  Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang
  6. Pelaksanaan administrasi Bidang

Visi dan Misi

Edit

Visi : 

Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal untuk MendukungIndonesia Sejahtera 2025

Misi :

  1. Menerapkan pembangunan Infrastruktur wilayah, pengembangan pemukiman, dan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan kawasan ruang yang berwawasan lingkungan
  2. Meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang dan menyelenggarakan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan

Edit

RPJMD

LAKIP

IKU

RENSTRA

Produk Hukum

Produk Hukum

RENJA

Perjanjian Kinerja

Pengunjung Kami

002783
Users Today : 2
Users This Year : 346
Total Users : 2783
Views This Year : 449
Total views : 3892
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.221.15.15
Server Time : 2024-04-20