PEMKAB MUBAR WAJIBKAN ASN GUNAKAN PAKAIAN TENUN SETIAP KAMIS

1524827457-ped439ba4487b778a7978b9d71921bef6 (1)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beraktivitas di kantor setiap hari Kamis menggunakan pakaian dari kain tenun.

Hal itu diungkapkan Bupati Mubar Achmad Lamani, melalui Asisten III Setda Mubar, La Ode Aka Sayala di ruangannya, Senin (21/6/2021). Kata dia, kebijakan untuk menggunakan pakaian tenun setiap hari Kamis sudah dikeluarkan sejak Minggu yang lalu.

“Kita (Pemkab Mubar) sudah membuat surat edaran bahwa ASN wajib mengenakan kain tenun asli dari Mubar setiap hari Kamis dan hitam putih pada hari Rabu. Jadi sudah tidak ada lagi tawar menawar ASN tidak berpakaian kain tenun,” kata La Ode Aka Sayala.

Dikatakannya, penggunaan kain tenun merupakan bagian dari semangat melestarikan dan mengenalkan kebudayaan lokal khususnya tenun tradisional yang ada di Mubar. Kebijakan itu juga merupakan bagian dari cara Pemkab Mubar dalam mempromosikan dan menghidupkan pasar kain tenun sehingga dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Minggu lalu, kita masih melihat ASN lingkup Pemkab Mubar masih menggunakan pakaian batik dan kita masih tolerir. Sementara, untuk minggu ini wajib menggunakan kain tenun. Sudah saatnya kita memperlihatkan kain tenun ciri khas Mubar,” bebernya.

Menurutnya, jika seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar menerapkan kebijakan berpakaian kain tenun ini, tentu akan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu, juga melestarikan nilai-nilai budaya, mendorong promosi pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi melalui industri kerajinan masyarakat Mubar.

“Kita berharap dengan kebijakan ini dapat apresiasi yang tinggi kepada nenek moyang kita yang memiliki kreativitas dalam membuat berbagai motif kain tenun. Dan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Mubar,” tutupnya.

Sumber: https://zonasultra.com/pemkab-mubar-wajibkan-asn-gunakan-pakaian-tenun-setiap-kamis.html

Bagikan :

Related Posts

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat  dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat.

Google Maps

CONTACT INFO

Alamat : Jln. Poros Lagadi – Tondasi, Kel. Tiworo Kabupaten Muna Barat – Sulawesi Tenggara | Kode Pos: 93635

Email : pupr@munabarat.go.id

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat

Copyright © 2022. Developed by : KD