Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2022 tentang Sempadan Jalan, Sungai dan Pantai

sosialisasi perda Sempadan Jalan, Sungai dan Pantai

LAWORO –  Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sempadan Jalan, Sungai dan Pantai, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati, Selasa (27/12/2022).

Sosialisasi perda tentang sempadan jalan, sungai dan pantai ini turut dihadiri Pj Bupati Mubar Bahri, Sekda Mubar LM Husein Tali, Kepala Bappeda Mubar Raden Djamun Sunyoto, Kabag Hukum Yuliana,  Kadis PUPR Mubar Agus Salam Rua, camat dan seluruh kepada desa.

Pj Bupati Mubar Bahri menjelaskan, pemda menetapkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang sempadan jalan, sungai dan pantai agar ke depan pengaturan garis sempadan dapat diatur sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami bagaimana memanfaatkan sempadan jalan, sungai dan pantai ini.

“Salah satu contohnya, ketika kita akan mendirikan bangunan ada izin mendirikan bangunan (IMB). Maka, IMB ini akan memperhatikan garis sempadan jalan, sungai maupun pantai,” kata Bahri.

Menurut Bahri, perda tentang sempadan jalan, sungai dan pantai nantinya akan berdampak pada peraturan daerah (perda) tentang keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Di mana salah satu tugas Satpol PP adalah menegakkan perda.

“Jika nanti ada masyarakat melanggar pengaturan garis sempadan ini maka Satpol PP kita akan melakukan penertiban. Jadi, kita sudah tetapkan garis sempadan jalan, sungai dan pantai,” ungkapnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Mubar Agus Salam Rua mengungkapkan, tujuan ditetapkannya perda ini sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan agar terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan. Selain itu, juga dapat menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.

“Misalnya, garis sempadan bangunan (GSB) dari jalan arteri primer itu ukurannya dari as jalan sekitar 20 meter. Untuk jalan lingkungan atau gang itu ukurannya 4,5 meter dari as jalan,” jelasnya.

Agus menambahkan, untuk garis sempadan sungai (GSs) yakni untuk sungai yang tidak bertanggul adalah jarak bangunan ke sungai itu sekitar 100 meter dari pagar. Sementara, untuk sungai yang bertanggul permanen adalah 5 meter dari pagar.

Bagikan :

Related Posts

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat  dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat.

Google Maps

CONTACT INFO

Alamat : Jln. Poros Lagadi – Tondasi, Kel. Tiworo Kabupaten Muna Barat – Sulawesi Tenggara | Kode Pos: 93635

Email : pupr@munabarat.go.id

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat

Copyright © 2022. Developed by : KD